Minggu, 23 November 2014

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)



Pajak Penjualan yang pemungutannya berdasarkan Undang Undang nomor 35 tahun 1953, sejak tanggal 1 April 1985 telah diganti oleh Pajak Pertambahan Nilai yang pemungutannya didasarkan pada Undang Undang nomor 8 tahun 1983.
Latar belakang penggantian tersebut adalah karena PPn mempunyai kelemahan sebagai berikut :
a. Tidak netral terhadap pola konsumsi dalam negeri
b. Tidak netral dalam perdagangan dalam negeri
c. Tidak mendukung persaingan dalam dunia perdagangan internasional

KARAKTERISTIK PPN

a.       PPN merupakan pajak tidak langsung
Ditinjau dari sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Sedangkan ditinjau dari sudut pandang yuridis, tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada ditangan pihak yang memikul beban pajak.

b.      Pajak Objektif.
Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan. PPN tidak membedakan antara konsumen berupa orang atau badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang rendah. Jika mereka menggunakan barang atau jasa dari jenis yang sama diperlakukan sama.

c.       Multi Stage Tax.
PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrik(manufaktur) kemudian ditingkat pedagang besar (wholeseller) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan PPN .

d. Mekanisme Pemungutan PPN Mengunakan Faktur Pajak. Setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak. Bagi pembeli, importir, atau penerima jasa merupakan bukti pembayaran pajak. Berdasarkan faktur pajak inilah akan dihitung jumlah pajak terutang dalam satu masa pajak, yang wajib dibayar ke kas negara.

e. PPN adalah Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri. Sebagai Pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan didalam negeri.


f. Pajak Pertambahan Nilai Bersifat Netral Dalam mekanisme pemungutannya, PPN mengenal dua prinsip, yaitu :

♦ Prinsip tempat asal, mengandung pengertian bahwa PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi

♦ Prinsip tempat tujuan, berarti bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Dalam prinsip ini, komoditi impor akan menanggung beban pajak yang sama dengan barang produksi dalam negeri. Sebaliknya barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN, karena akan dikenakan PPN di negara tempat komoditi ekspor tersebut akan dikonsumsi. Supaya daya saing komoditi ekspor Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan PPN atas komoditi ekspor dengan tarif 0 %

METODA PENGHITUNGAN PPN Ada tiga metoda dalam penghitungan PPN, yaitu :

1. Addition Method, berdasarkan metode ini PPN dihitung dari penjumlahan seluruh unsur nilai tambah dikalikan tarif PPN yang berlaku.

2. Subtraction Method, berdasarkan metode ini PPN dihitung dari selisih antara harga jual dengan harga beli dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

3. Credit Method, berdasarkan metode ini PPN dihitung dari selisih antara pajak yang dibayar pada saat pembelian dengan pajak yang dipungut pada saat penjualan.

Dari tiga metoda tersebut, undang-undang PPN menganut Credit Method dengan metoda ini walaupun pengenaan PPN dapat dihindari kemungkinan timbulnya pengenaan pajak berganda. Dalam Credit Method dikenal adanya istilah Pajak Masukan yaitu pajak yang dibayar pada saat pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dan Pajak Keluaran yatiu pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Setiap pemungutan PPN, pengusaha kena pajak yang bersangkutan wajib membuat faktur pajak.






1 komentar:

  1. Vitamin D and its Effects on Skin Growth - TITANY D
    by C P. Miron · 2015 · Cited by 20 — The primary component chi titanium flat iron of babyliss nano titanium flat iron vitamin D is capsaicin, a compound aftershokz titanium that helps regulate calcium and phosphorus. The primary component of vitamin D is capsaicin, a compound that trekz titanium headphones helps regulate calcium man titanium bracelet and phosphorus.

    BalasHapus