Pajak Penjualan yang pemungutannya
berdasarkan Undang Undang nomor 35 tahun 1953, sejak tanggal 1 April 1985 telah
diganti oleh Pajak Pertambahan Nilai yang pemungutannya didasarkan pada Undang
Undang nomor 8 tahun 1983.
Latar belakang penggantian tersebut adalah karena PPn
mempunyai kelemahan sebagai berikut :
a. Tidak netral terhadap
pola konsumsi dalam negeri
b. Tidak netral dalam
perdagangan dalam negeri
c. Tidak mendukung
persaingan dalam dunia perdagangan internasional
KARAKTERISTIK PPN
a. PPN
merupakan pajak tidak langsung
Ditinjau dari sudut pandang ekonomi, beban pajak
dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa
yang menjadi objek pajak. Sedangkan ditinjau dari sudut pandang yuridis,
tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada ditangan pihak
yang memikul beban pajak.
b. Pajak
Objektif.
Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk
membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak
tidak ikut menentukan. PPN tidak membedakan antara konsumen berupa orang atau
badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang rendah. Jika
mereka menggunakan barang atau jasa dari jenis yang sama diperlakukan sama.
c. Multi Stage
Tax.
PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi
maupun jalur distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai
dari tingkat pabrik(manufaktur) kemudian ditingkat pedagang besar (wholeseller)
dalam berbagai bentuk
atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan PPN .
d. Mekanisme Pemungutan PPN
Mengunakan Faktur Pajak. Setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat Faktur
Pajak sebagai bukti pemungutan pajak. Bagi pembeli, importir, atau penerima
jasa merupakan bukti pembayaran pajak. Berdasarkan faktur pajak inilah akan
dihitung jumlah pajak terutang dalam satu masa pajak, yang wajib dibayar ke kas
negara.
e. PPN adalah Pajak atas Konsumsi
Umum Dalam Negeri. Sebagai Pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
dilakukan didalam negeri.
f. Pajak Pertambahan Nilai Bersifat
Netral Dalam mekanisme pemungutannya, PPN mengenal dua prinsip, yaitu :
♦ Prinsip
tempat asal, mengandung pengertian bahwa PPN dipungut di tempat asal barang
atau jasa yang akan dikonsumsi
♦ Prinsip
tempat tujuan, berarti bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa
dikonsumsi.
Dalam prinsip ini, komoditi impor
akan menanggung beban pajak yang sama dengan barang produksi dalam negeri.
Sebaliknya barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN,
karena akan dikenakan PPN di negara tempat komoditi ekspor tersebut akan
dikonsumsi. Supaya daya saing komoditi ekspor Indonesia dengan produk domestik
negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia masih diperlukan sarana
lain berupa pengenaan PPN atas komoditi ekspor dengan tarif 0 %
METODA PENGHITUNGAN PPN Ada tiga metoda dalam penghitungan
PPN, yaitu :
1. Addition
Method, berdasarkan metode ini PPN dihitung dari penjumlahan seluruh unsur
nilai tambah dikalikan tarif PPN yang berlaku.
2.
Subtraction Method, berdasarkan metode ini PPN dihitung dari selisih antara
harga jual dengan harga beli dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
3. Credit
Method, berdasarkan metode ini PPN dihitung dari selisih antara pajak yang
dibayar pada saat pembelian dengan pajak yang dipungut pada saat penjualan.
Dari tiga metoda tersebut,
undang-undang PPN menganut Credit Method dengan metoda ini walaupun pengenaan
PPN dapat dihindari kemungkinan timbulnya pengenaan pajak berganda. Dalam
Credit Method dikenal adanya istilah Pajak Masukan yaitu pajak yang dibayar pada
saat pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dan Pajak Keluaran yatiu
pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena
pajak. Setiap pemungutan PPN, pengusaha kena pajak yang bersangkutan wajib
membuat faktur pajak.
Vitamin D and its Effects on Skin Growth - TITANY D
BalasHapusby C P. Miron · 2015 · Cited by 20 — The primary component chi titanium flat iron of babyliss nano titanium flat iron vitamin D is capsaicin, a compound aftershokz titanium that helps regulate calcium and phosphorus. The primary component of vitamin D is capsaicin, a compound that trekz titanium headphones helps regulate calcium man titanium bracelet and phosphorus.