Sabtu, 29 November 2014

IMUNISASI



Setiap tahun lebih 1,4 juta anak meninggal karena berbagai penyakit yang sesungguhnya dapat di cegah dengan imunisasi. Beberapa penyakit tersebut termasuk hepatitis B, diptheria, tetanus, polio dan campak.
Anak yang telah di imunisasi akan terlindungi dari berbagai penyakit berbahaya ini. Yang dapat menimbulkan kecacatan atau kematian. Semua anak punya hak untuk mendapatkan perlindungan ini.
Setiap anak, baik perempuan maupun laki-laki wajib diberikan imunisasi secara lengkap. Perlindungan awal sangat penting untuk dilakukan. Imunisasi yang diberikan pada bayi usia kurang dari satu tahun merupakan hal yang sangat penting. Waktu hamil perlu juga mendapatkan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) untuk melindungi ibu dan bayi yang di kandungannya dari penyakit tetanus.
Meskipun telah diperoleh kemajuan dalam pemeberian imunisasi kepada anak, ternyata pada tahun 2008 terdapat hampir 24 juta anak – hampir 20% dari bayi lahir setiap tahunnya – di seluruh dunia yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap.
Orang tua atau pengasuh, perlu mengetahui tentang beberapa hal termasuk pentingnya imunisasi , jadwal imunisasi yang diwajibkan, serta di mana anak dapat memperoleh pelayanan imunisasi. Orang tua atau pengasuh perlu mengetahui bahwa imunisasi aman untuk diberikan kepada anak yang sedang sakit.
Anak yang menderita penyakit kronik sepeti HIV lebih mudah terkena kurang gizi. Tubuh mereka sulit meresap vitamin, zat besi dan berbagai zat gizi lainnya. Anak yang menderita cacat mungkin memerlukan perhatian khusus untuk mendapatkan gizi yang mereka butuhkan.
Semua anak perempuan dan laki-laki mempunyai hak mendapatkan perlindungan dan perhatian. Oleh karena itu ibu, ayah atau pengasuh secara bersama memastikan bahwa anak mereka mendapatkan makanan yang baik.

1.       Imunisasi penting. Setiap anak harus mendapatkan paket lengkap imunisasi yang diwajibkan. Perlindungan awal melalui pemberian imunisasi untuk anak usia kurang dari satu tahun sangat penting. Semua orang tua atau pengasuh harus mengikuti saran petugas kesehatan terlatih tentang kapan harus kapan harus menyelesaikan jadwal imunisasi.
2.       Imunisasi melindungi terhadap beberapa penyakit yang berbahaya. Seorang anak tidak mendapatkan imunisasi, cenderung akan mudah terpapar penyakit yang dapat menyebabkan kecacatan atau penyakit.
3.       Imunisasi untuk anak yang sakit ringan, cacat atau kurang gizi.
4.       Semua ibu hamil beserta bayi dalam kandungannya perlu mendapatkan perlindungan terhadap tetanus (tetanus Toxoid atau TT). Bahkan jika seorang ibu hamil imunisasi TT sebelumnya, status imunisasi TT-nya masih perlu diperiksa oleh petugas kesehatan untuk selanjutnya dilengkapi sampai memperoleh tingkat perlindungan terhadap tetanus seumur hidup.
5.       Setiap anak yang di imunisasi harus menggunakan jarum suntik yang baru. Masyarakat berhak memastikan bahwa dalam setiap imunisasi digunakan jarum suntik baru.

Sumber:
UNICEP, WHO. ETC. 2010. PENUNTUN HIDUP SEHAT.JAKARTA:UNICEF INDONESIA

Larutan Oralit - Minuman khusus diare




Apakah oralit?
Oralit adalah kombinasi khusus dari garam yang dicampur dengan air. Fungsinya membantu menggantikan cairan yang hilang karena diare.

Kapan oralit digunakan?
Jika anak buang air besar hingga tiga kali atau lebih dalam sehari, berikan oralit. Sebagai tambahan untuk 10 – 14 hari berikan kepada anak-anak diatas 6 bulan 20 miligram per hari ( tablet atau sirup).

Dimana oralit didapatkan?
Di puskesmas, pos kesehatan desa, (poskesdes), polindes, apotik, took obat.

Bagaimana menyiapkan oralit untuk diminum?
1.       Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan air mengalir. Siapkan satu gelas air (20022) atau ikuti atauran pakai dalam kemasan.
2.       Tuang isi kemasan oralit ke dalam air ya telah disiapkan.
3.       Aduk hingga merata lalu berikan kepada anak dengan cangkir yang bersih.

Seberapa banyak larutan oralit diberikan?
Minumkan kepada anak sebanyak mungkin. Anak di bawah umur dua tahun membutuhkan seperempat hingga setengah mangkok oralit (125ml) setiap habis buang air besar (BAB) cair. Anak di atas umur dua tahun membutuhkan setengah hingga satu mangkok oralit (250ml) setiap habis BAB cair.

Pada kasus diare ringan-sedang-berat, dapat dipakai acuan berikut:
a.       Bagi penderita dengan dehidrasi ringan yang masih dapat minum:
§  Dilakukan dehidrasi dengan oralit 75ml/kg BB, diberikan dalam empat jam
§  Selama periode ini ASI dilanjutkan. Untuk bayi kurang dari enam bulan dan tidak mendapatkan ASI, berikan juga air masak 100-200 ml
§  Setelah 3-4 jam harus diselingi dengan pemberian makanan
b.      Bagi penderita dengan dehidrasi berat yang sudah tidak dapat minum untuk anak berusia kurang dari 12 dulan:
§  Satu jam pertama 15ml/kg berat badan (BB)
§  Lima jam berikutnya 60ml/kg BB
Untuk anak berusia lebih dari 12 bulan:
§  Setengah jam pertama 15ml/kg BB
§  Tiga setengah jam berikutnya 60ml/kg

c.       Bagi penderita dehidrasi berat
Rehidrasi dilakukan dengan pemberian cairan infuse larutan Darrow glukosa
Untuk usia anak berusia kurang dari 12 bulan:
§  Satu jam pertama 20ml/kg BB
§  Lima jam berikutnya 80ml/kg BB
Untuk anak berusia lebih dari 12bulan:
§  Jam pertam 20ml/kg BB
§  Tiga setengah jam berikutnya 80ml/kg BB
Setelah 4 jam untuk anak besar atau enam jam untuk bayi dilakukan penilaian kembali. Bila telah pulih rehidrasi, pemberian cairan infud dilanjutkan 100ml/kg BB/18jam, atau untuk anak besar dalam 20 jam.

Apa yang dilakukan jika tidak ada oralit?
Berikan kepada anak minuman yang terbuat dari enam sendok the gula dan setengah sendok the garam dilarutkan dalam satu gelas air.
Hati-hatilah mencampurkan dengan takaran yang benar. Terlalu banyak garam dapat membahayakan anak.
Campuran yang dibuat dengan air lebih banyak dari satu liter tidak membahayakan.
Diare biasanya berhenti setelah tiga atau empat hari. Bila tidak berhenti, hubungi petugas kesehatan.

Sumber:
UNICEP, WHO. ETC. 2010. PENUNTUN HIDUP SEHAT.JAKARTA:UNICEF INDONESIA

ERA REFORMASI



Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998, Soeharto. Telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia. Pemerintahan soeharto mempunyai sifat autocratic yang diantaranya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: pemerintahannya bersifat sentralistik dan dengan demikian tidak demokratis, sangat memerankan pada orientasi kekuasaan politik dan tidak efisien. Partai politik ditempatkan di luar garis kekuasaan sehingga menjadi lemah dan pasif, dan tidak mampu melaksanakan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk didalamnya, fungsi kontrol terhadap jalan pemerintahan. Para decision maker didominasi oleh segilintir birokrat tingkat atas, militer, dan teknokrat. Kelompok-kelompok diluar itu tidak mempunyai kekuasaan signifikan dalam mempengaruhi kebijakan publik, termasuk di dalamnya politisi partai politik. Para politisi partai politik tidak dilibatkan dalam proses pemerintahan/pengambilan keputusan.
Dalam struktur politik formal, dalam sistem politik, struktur dibedakan atas kekuasaan eksekutif, legalatif, dan yudikatif. Ini menurut trias politica, meskipun tidak banyak negara menerapkan ajaran ini secara murni. Masing-masing kekuasaan ini terpisah satu dengan yang lain. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan pembuat peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang mempunyai kewenangan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang. Kemerdekaan hanya dapat dijamin jika masing-masing kekuasaan ini tidak dipegang oleh satu orang atau dalam satu badan penguasa. Dalam kaitan ini, jika kekuasaan legislatif disatukan dengan kekuasaan eksekutif dalam satu tangan individu atau lembaga, maka tidak akan ada kemerdekaan. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka, jika ketiga kekuasaan tadi ada dalam satu tangan, tidak peduli apakah kekuasaan tersebut berada di tangan kaum bangsawan ataukah ditangan rakyat jelata.  
UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kekuasaan negara di susun atas ajaran trias politica. Namun, bila dilihat secara seksama, maka ajaran trias politica ini menjadi dasar bagi pembagian kekuasaan di Indonesia. Dalam hal ini, kekuasaan negara dibagi secara seimbang dan adanya checks and balances. Checks and Balances diantara penyelenggara negara ini dimanifestasikan dalam wujud: a) pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD, dan presiden yang masing-masing mempunyai kewenangan veto; b) pengawasan dan impeachment oleh lembaga-lembaga legislatif terhadap presiden; c) judical review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang dan produk dibawahnya; d) daerah otonom yang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan pusat; dan e) pengangkatan menteri yang memerlukan pertimbangan DPR.
Keberadaan partai politik lebih dianggap masalah. Oleh karena itu, ruang geraknya dibatasi dan keberadaaannya hanya ditujukan sebagai alat legitimasi rezim yang berkuasa, Soeharto. Dalam situasi semacam ini, partai politik tidak akan mampu melaksanakan fungsi-fungsinya, selain hanya sebagai alat mobilisasi masa terutama pada masa pemilihan umum. Namun, mereka hampir tidak pernah berperan penting dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat kepada sistem politik karena kedudukan yang hanya sebagai kelompok marginal. Semua keputusan politik penting dilakukan oleh militer dan birokrasi dalam lingkaran elit di tingkat pusat. Partai politik hampir sama sekali tidak mempunyai pengaruh yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan. Pada masa reformasi, masyarakat diberi keleluasan untuk mendirikan partai politik dengan ideologi yang beragam. Pada tahun 1999 terdaftar 141 partai politik di Departemen Kehakiman. Tahun 2002 tumbuh berkembang lagi menjadi 209 partai politik atau ada menyebutnya 237 buah. Dari sekian ratus partai politik itu, tidak seluruhnya menjadi peserta pemilu. Pada pemilu 1999 hanya 48 partai politik yang bisa mengikuti pemilu. Pada pemilu legislatif 5 April 2004, tercatat sebanyak 50 partai politik di departemen kehakiman, dan dari jumlah tersebut hanya 24 partai politik yang memenuhi syarat-syarat untuk ikut pemilu. Jumlah ini akan terus mengalami penyusutan sebagai akibat undang-undang pemilu.
Persoalannya kini adalah apakah partai-partai politik telah memainkan peran penting dalam sistem politik sebagaimana yang diharapkan? para pengamat nampaknya sepakat bahwa partai-partai politik lahir sejak reformasi dicanangkan 1998 kurang mampu melaksanakan fungsi politiknya dengan baik. Ini terjadi karena partai politik lebih berorientasi untuk memperebutkan kekuasaan dibandingkan dengan melaksanakan fungsi-fungsi politiknya. Bahkan, partai politik dituduh berperan besar dalam melakukan amnesia politik.  

Sumber: 

Senin, 24 November 2014

Pengaturan Kehamilan



Hamil sebelum usia 18 tahun atau di atas 35 tahun akan meningkatkan resiko kesehatan bagi ibu dan anak. Untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, seorang ibu sebaiknya menunda kehamilan berikutnya sampai anaknya yang terakhir berusia minimal dua tahun. Resiko kesehatan selama kehamilan dan persalinan akan semakin meningkat, jika seorang ibu terlalu sering hamil. Pelayanan KB memberikan pasangan suami-istri pengetahuan dan kemampuan untuk merencanakan kapan akan mulai punya anak, berapa jumlah anak yang akan dimiliki, berapa tahun jarak usia antara anak, dan kapan akan berhenti melahirkan. Terdapat banyak pilihan alat kontrasepsi yang aman, efektif dan dapat diterima untuk mencegah kehamilan. Seorang pria dan wanita usia subur berhak mendapatkan informasi dan pelayanan KB serta bertanggungjawab terhadap KB. Mereka perlu mengetahui tentang manfaat KB bagi kesehatan dan berbagai pilihan yang tersedia.
Menunda kehamilan pertama sampai ibu berusia minimal 18 tahun membantu memastikan kehamilan dan persalinan yang lebih aman. Hal ini mencegah resiko bayi prematur maupun bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR). Sedangkan bagi ibu, proses kehamilan dan persalinan pun lebih lancar baik dari segi fisik maupun mental. Hal ini menjadi penting terutama di daerah-daerah dimana pernikahan usia dini merupakan adat dan remaja mengalami tekanan untuk segera hamil.
Melahirkan bagi seorang remeja putri akan lebih berbahaya dan lebih sulit dibandingkan dengan perempuan dewasa. Bayi yang lahir dari seorang ibu yang sangat muda cenderung meninggal pada tahun pertama kehidupan bayi. Remeja putri umumnya belum memiliki pinggul yang berkembang sempurna. Dengan demikian, kehamilan bagi kelompok ini akan memberikan konsekuensi yang serius, seperti keracunan kehamilan, kelahiran prematur, kelahiran lewat waktu, kelahiran dengan penyulit, anemia (kurang darah) bahkan kematian ibu atau bayinya.
Semakin muda seorang ibu, semakin besar resiko bagi ibu dan bayinya. Bagi remaja puteri di bawah usia 15 tahun, resiko kematian meningkat dengan tajam. Remaja putri yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki resiko kematian lima kali lipat dibandingkan dengan ibu usia 20 tahunan.

Setiap perempuan usia subu, menikah atau tidak menikah, memerlukan bantuan untuk menunda kehamilan. Semua pihak yang terkait dalam masalah kehamilan dini baik remaja puteri dan ibu mud, remaja putra dan pria serta keluarganya, harus sadar tentang resiko yang mungkin terjadi dan bagaimana cara menghindarinya. Informasi ini juga mencakup bagaimana mencegah infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV.
Setelah usia 35 tahun, resiko terkait dengan kahamilan dan persalinan bagi perempuan meningkat lagi. Resiko tersebut termasuk tekanan darah tinggi, pendarahan , keguguran dan diabetes selama kehamilan serta cacat bawaan pada bayi. Untuk melindungi kesehatan keluarganya, kedua orang tua harus sadar tentang pentingnya (1) jarak dua tahun antara kelahiran anak terakhir dengan awal kehamilan berikutnya dan (2) membatasi jumlah kehamilan.

Sumber:
UNICEP, WHO. ETC. 2010. PENUNTUN HIDUP SEHAT.JAKARTA:UNICEF INDONESIA