Hadirnya Akuntan
Publik merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk aktifitas berbisnis
secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari
Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat
menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun
publik yang menggunakannya. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninnya,
kepercayaan masyarakat ke Akuntan Publik terhadap masyarakat mementingkan mutu
dengan menerapkan standar profesional akuntan. seorang Akuntan Publik sebagai
perwakilan dari kepentingan publik dalam suatu aktivitas perekonomian, yang
tidak saja melibatkan pelaku-pelaku bisnis pribadi akan tetapi juga
melibatkan negara untuk suatu jangkauan
serta konsekuensi aktivitas dan hukum komersial yang berskala nasional maupun
internasional. Akuntan Publik dalam melakukan tugas-tugasnya selaku seorang
profesional yang independen, bersikap netral tidak memihak , serta
konsekuensi-konsekuensi hukum apa saja yang memungkinkan terjadi dalam hal
kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai
tanggung jawab auditor:
· Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya
· Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemprosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
· Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
· Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
· Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Profesi akuntan publik merupakan
profesi kepercayaan masyarakat. Bagi seorang akuntan publik sangat penting
untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit yang
dilakukannya, karena jika keyakinan masyarakat berkurang maka kemampuan para
profesional dalam memberikan jasa kepada klien secara efektif berkurang. Hal
yang harus dilakukan oleh akuntan publik adalah menjaga kualitas akuntan dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga citra profesi akuntan itu
sendiri.
Karena itu sebaiknya Akuntan Publik tidak
dapat memihak, baik untuk kepentingan klien maupun pihak ketiga. Akuntan publik
bertugas untuk membuktikan kewajaran suatu laporan keuangan klien dan tidak
memihak kerena akuntan publik tidak hanya mendapat kepercayaan dari klien tapi
juga pihak ketiga. Namun seringkali kepentingan klien dan pihak ketiga
bertentangan. Dalam hal ini akuntan publik di tuntut untuk dapat mempertahankan
kepercayaan dari klien dan pihak ketiga dengan cara mempertahankan
independensinya.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik, pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan
peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di
pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut
merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan
untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM-LK
diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi
kepentingan publik dan menjaga kualitas informasi di Pasar Modal dengan
menghasilkan opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.
Sumber:
http://www.bapepam.go.id/webakuntan/index.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar