Senin, 04 November 2013

Tugas 6 - ETIKA DALAM AUDITING



 Hadirnya Akuntan Publik merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk aktifitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninnya, kepercayaan masyarakat ke Akuntan Publik terhadap masyarakat mementingkan mutu dengan menerapkan standar profesional akuntan. seorang Akuntan Publik sebagai perwakilan dari kepentingan publik dalam suatu aktivitas perekonomian, yang tidak saja melibatkan pelaku-pelaku bisnis pribadi akan tetapi juga melibatkan  negara untuk suatu jangkauan serta konsekuensi aktivitas dan hukum komersial yang berskala nasional maupun internasional. Akuntan Publik dalam melakukan tugas-tugasnya selaku seorang profesional yang independen, bersikap netral tidak memihak , serta konsekuensi-konsekuensi hukum apa saja yang memungkinkan terjadi dalam hal kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
·        Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya
·    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemprosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
·       Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·     Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Bagi seorang akuntan publik sangat penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit yang dilakukannya, karena jika keyakinan masyarakat berkurang maka kemampuan para profesional dalam memberikan jasa kepada klien secara efektif berkurang. Hal yang harus dilakukan oleh akuntan publik adalah menjaga kualitas akuntan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga citra profesi akuntan itu sendiri.
 Karena itu sebaiknya Akuntan Publik tidak dapat memihak, baik untuk kepentingan klien maupun pihak ketiga. Akuntan publik bertugas untuk membuktikan kewajaran suatu laporan keuangan klien dan tidak memihak kerena akuntan publik tidak hanya mendapat kepercayaan dari klien tapi juga pihak ketiga. Namun seringkali kepentingan klien dan pihak ketiga bertentangan. Dalam hal ini akuntan publik di tuntut untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan pihak ketiga dengan cara mempertahankan independensinya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik, pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.  Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dan menjaga kualitas informasi di Pasar Modal dengan menghasilkan opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.

Sumber:



http://www.bapepam.go.id/webakuntan/index.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar