Tujuan dari penerapan kerahasiaan bank merupakan kepercayaan masyarakat.
Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya,
maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Salah satu
faktor yang dapat memengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah
terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Dasar hukum
kerahasiaan bank adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan
telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank. Dalam beberapa kasus mengenai
pengecualian terhadap rahasia Bank meliputi beberapa hal, yakni: kepentingan
pajak, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dll. Sanksi pelanggaranya
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai sanksi
administratif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar