Jumat, 29 November 2013

Tugas BLK - Tujuan Penerapan



Tujuan dari penerapan kerahasiaan bank merupakan kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya, maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Dasar hukum kerahasiaan bank adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank. Dalam beberapa kasus mengenai pengecualian terhadap rahasia Bank meliputi beberapa hal, yakni: kepentingan pajak, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dll. Sanksi pelanggaranya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai sanksi administratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar