Jumat, 29 November 2013

Tugas Bank dan Lembaga Keuangan 1 - Bank Indonesia



BANK INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya dan diwajibkan modal sekurang-kurangnya 2 Triliun Rupiah. Sebagai bank sentral di Indonesia, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua makna yaitu kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestablian nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain. Jika Bank Indonesia gagal dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, hal itu merupakan cermin dari lemahnya sistem perekonomian Indonesia. Nilai mata uang yang tidak stabil dapat menurunkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia. Bank Indonesia dapat dikatakan sebagai bank sentral dan Bank Sirkulasi. Sebagai bank sentral , Bank Indonesia adalah bank pusat bagi bank-bank lainnya atau sumber pinjaman terakhir (Lender of last-resort) artinya bank sentral merupakan bank dari bank-bank umum atau menjadi sumber terakhir jika bank-bank umum membutuhkan pinjaman. Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak uang merupakan alat pembayaran yang sah.
Beberapa tugas lainnya dari Bank Indonesia sebagai berikut: BI menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, maksudnya BI memelihara kestablian nilai rupiah dilakukan dengan mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga untuk mencegah terjadinya inflasi. BI Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, maksudnya BI berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah, serta berwenang mencabut, menarik, dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama. BI Mengatur dan mengawasi bank, maksudnya berkaitan dengan kewenangan dalam hal perizinan, BI memberikan dan mencabut izin usaha bank, izin pembukaan, penutupan, dalam hal pengawasan, pengawasan langsung (secara berkala), pengawasan tak langsung (penelitian, analisis, evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank). Kebijakan nilai tukar ada tiga yaitu: Nilai tukar tetap, Mengambang Terkendali, Mengambang Bebas. Bank Indonesia menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating) (dimana pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan untuk mengurangi volatilitas (besarnya jarak antara fluktuasi/naik turunnya harga saham atau valas) nilai tukar yang berlebihan, bukan untk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.


Daftar Pustaka:
Sugiyanto, Catur. 1993. Ekonomi Uang dan Bank. Jakarta: Penerbit Gunadarma.
Dalimunthe, Zuliani dkk. 2007. Ekonomi. Jakarta: Widya Utama.
”Tujuan kebijakan moneter Bank Indonesia” .29 September 2013. http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Tujuan+Kebijakan+Moneter/
29september2013.http://www.seputarforex.com/artikel/forex/lihat.php?id=122503&title=apa_yang_dimaksud_volatilitas_harga_valas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar