BANK INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya
dan diwajibkan modal sekurang-kurangnya 2 Triliun Rupiah. Sebagai bank sentral
di Indonesia, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
makna yaitu kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa, serta
kestablian nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain. Jika Bank
Indonesia gagal dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, hal itu merupakan cermin
dari lemahnya sistem perekonomian Indonesia. Nilai mata uang yang tidak stabil
dapat menurunkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian
dunia. Bank Indonesia dapat dikatakan sebagai bank sentral dan Bank Sirkulasi.
Sebagai bank sentral , Bank Indonesia adalah bank pusat bagi bank-bank lainnya
atau sumber pinjaman terakhir (Lender of
last-resort) artinya bank sentral merupakan bank dari bank-bank umum atau
menjadi sumber terakhir jika bank-bank umum membutuhkan pinjaman. Sebagai Bank
Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak uang merupakan
alat pembayaran yang sah.
Beberapa tugas lainnya dari Bank Indonesia
sebagai berikut: BI menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, maksudnya BI
memelihara kestablian nilai rupiah dilakukan dengan mengendalikan jumlah uang yang
beredar dan suku bunga untuk mencegah terjadinya inflasi. BI Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, maksudnya BI berwenang menetapkan macam,
harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah, serta berwenang mencabut, menarik,
dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran dengan memberikan penggantian
dengan nilai yang sama. BI Mengatur dan mengawasi bank, maksudnya berkaitan
dengan kewenangan dalam hal perizinan, BI memberikan dan mencabut izin usaha
bank, izin pembukaan, penutupan, dalam hal pengawasan, pengawasan langsung
(secara berkala), pengawasan tak langsung (penelitian, analisis, evaluasi
terhadap laporan yang disampaikan oleh bank). Kebijakan nilai tukar ada tiga
yaitu: Nilai tukar tetap, Mengambang Terkendali, Mengambang Bebas. Bank
Indonesia menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating) (dimana pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai
tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran
valuta asing). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai
stabilitas harga dan sistem keuangan. Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
untuk mengurangi volatilitas (besarnya jarak antara fluktuasi/naik turunnya
harga saham atau valas) nilai tukar yang berlebihan, bukan untk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Daftar Pustaka:
Sugiyanto,
Catur. 1993. Ekonomi Uang dan Bank. Jakarta: Penerbit Gunadarma.
Dalimunthe,
Zuliani dkk. 2007. Ekonomi. Jakarta: Widya Utama.
”Tujuan
kebijakan moneter Bank Indonesia” .29 September 2013. http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Tujuan+Kebijakan+Moneter/
29september2013.http://www.seputarforex.com/artikel/forex/lihat.php?id=122503&title=apa_yang_dimaksud_volatilitas_harga_valas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar