Kesehatan bank merupakan cerminan kondisi dari kinerja bank
dalam melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajiban dengan baik sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kesehatan Bank harus diperlihara serta ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat
terhadap Bank dapat tetap terjaga. Tingkat kesehatan bank digunakan sebagai
salah satu sarana dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan
yang dihadapi bank .
Bank harus dapat menjalankan kegiatan operasional secara
normal. Kegiatan tersebut mencakup beberapa hal, yakni: mampu menghimpun dana
dari masyarakat, mampu mengelola dana, mampu menyaluran dana kemasyarakat,
menjalankan peraturan perbankan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan
pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang lebih lanjut
mempercayakan dananya , diantaranya: Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank,
dll.
Apabila terdapat penyimpangan
terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil
tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan
menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas ndang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
Apabila tindakan sebagaimana
dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan
atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan
sistem perbankan, maka pimpinan bank indonesia dapat mencabut izin usaha bank
dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka
Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan
yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuidasi, dan
perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar