Jumat, 29 November 2013

Tugas Bank dan Lembaga Keuangan - Kesehatan Bank



Kesehatan bank merupakan cerminan kondisi dari kinerja bank dalam melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajiban dengan baik sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan Bank harus diperlihara serta ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat terhadap Bank dapat tetap terjaga. Tingkat kesehatan bank digunakan sebagai salah satu sarana dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi bank .
Bank harus dapat menjalankan kegiatan operasional secara normal. Kegiatan tersebut mencakup beberapa hal, yakni: mampu menghimpun dana dari masyarakat, mampu mengelola dana, mampu menyaluran dana kemasyarakat, menjalankan peraturan perbankan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang lebih lanjut mempercayakan dananya , diantaranya: Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank, dll.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas ndang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan bank indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar