Dalam menjalankan profesinya, salah
satu jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa pemeriksaan laporan
keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentigan. Dalam
melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal
yakni: Norma pemeriksaaan akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik
Profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan.
Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan
keuangan yang di periksa. Kode etik harus pula di junjung tinggi oleh akuntan
agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan di percaya oleh masyarakat. Kode
etik akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh
akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan
yang lain. Kode etik aturan indonesia terdiri dari 3 bagian: 1. Kode Etik
akuntan secara umum, 2. Kode etik khusus untuk akuntan publik, 3. Penutup. Pelanggaran
kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan
yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan
sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berubah
peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Tanggung jawab sosial KAP sebagai
Entitas Bisnis, yakni: mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi selama
penugasan profesional. Dan mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan.
Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas manfaat yang akan
diterima klien.
Krisis dalam profesi akuntansi,
Akuntan Publik atau pemeriksa independen adalah Akuntan yang menjual jasa
profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan
laporan keuangan. Krisis dalam profesi akuntansi, mungkin karena berkurangnya
kepercayaan publik terhadap seorang/sebagian akuntan publik atas
laporan/pemeriksaan yang akuntan telah lakukan. Kehilangan/krisis kepercayaan
masyarakat/klien kemungkinan disebabkan karena seorang/sebagian akuntan
bersikap kurang profesional, seorang/sebagian akuntan tersebut kurang
kompentensi di bidangnya, bersikap kurang netral dalam pemeriksaan lebih
condong ke salah satu pihak, maupun tidak bersikap independen. Profesi Akuntan
Publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat, bagi seorang Akuntan Publik
sangat penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan atas kualitas audit
yang dilakukannya serta menjaga citra profesi akuntan itu sendiri.
Regulasi dalam rangka penegakan
etika kantor Akuntan Publik, Pelanggaran kode etik yang diadukan secara
tertulis akan di tindak oleh Dewan Kehormatan yang di bentuk oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI
yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berubah peringatan tertulis,
pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa
Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau
ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang
melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan
oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim
serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana
bantuan. Peer review ini bertujuan
untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan
standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai
oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud
) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit
ilmiah yang terpercaya.
Sumber:
Halim, Abdul. Pemeriksaan Akuntansi 1. Universitas
Gunadarma:1994.Jakarta
Subiyanto,
Ibnu. Pemeriksaan Akuntansi 2. Univeristas Gunadarma: 1995. Jakarta
Susanti,
Beny. Modul Kuliah Etika profesi akuntansi (Materi Kuliah Universitas Gunadarma),
2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar