Senin, 04 November 2013

Tugas 7 - Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentigan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma pemeriksaaan akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang di periksa. Kode etik harus pula di junjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan di percaya oleh masyarakat. Kode etik akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik aturan indonesia terdiri dari 3 bagian: 1. Kode Etik akuntan secara umum, 2. Kode etik khusus untuk akuntan publik, 3. Penutup. Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berubah peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Tanggung jawab sosial KAP sebagai Entitas Bisnis, yakni: mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi selama penugasan profesional. Dan mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
Krisis dalam profesi akuntansi, Akuntan Publik atau pemeriksa independen adalah Akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan. Krisis dalam profesi akuntansi, mungkin karena berkurangnya kepercayaan publik terhadap seorang/sebagian akuntan publik atas laporan/pemeriksaan yang akuntan telah lakukan. Kehilangan/krisis kepercayaan masyarakat/klien kemungkinan disebabkan karena seorang/sebagian akuntan bersikap kurang profesional, seorang/sebagian akuntan tersebut kurang kompentensi di bidangnya, bersikap kurang netral dalam pemeriksaan lebih condong ke salah satu pihak, maupun tidak bersikap independen. Profesi Akuntan Publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat, bagi seorang Akuntan Publik sangat penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan atas kualitas audit yang dilakukannya serta menjaga citra profesi akuntan itu sendiri.
Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor Akuntan Publik, Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan di tindak oleh Dewan Kehormatan yang di bentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berubah peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Sumber:

Halim, Abdul. Pemeriksaan Akuntansi 1. Universitas Gunadarma:1994.Jakarta
Subiyanto, Ibnu. Pemeriksaan Akuntansi 2. Univeristas Gunadarma: 1995. Jakarta
Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika profesi akuntansi (Materi Kuliah Universitas Gunadarma), 2008.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar