Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas V - Kode Etik Profesi Akuntansi



Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan tolok ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
Kode etik akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik akuntan indonesia terdiri dari 3 bagian:
1.      Kode etik akuntan secara umum
2.      Kode etik khusus untuk akuntan publik
3.      Penutup
Bagian pertama dari kode akuntan yang mengatur akuntan secara umum (akuntan publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.      Kepribadian
2.      Kecakapan profesional
3.      Tanggungjawab
4.      Pelaksanaan kode etik
5.      Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya.

Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan publik berisi hal-hal sebagai berikut:
1.      Kepribadian
2.      Kecakapan profesional
3.      Tanggungjawab kepada klien
4.      Tanggungjawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggungjawab lainnya.

Secara umum prinsip-prinsip etika menurut IFAC, IAI, AICPA. Berikut beberapa hal mengenai prinsip –prinsip etika , yaitu:

Prinsip-prinsip fundamental etika menurut IFAC, yakni:
1.        Integritas
Seorang akuntan profesional bersikap tegas dan jujur .
2.        Objektivitas
Mandiri dalam pengambilan keputusan tanpa pengaruh pihak manapun.
3.        Kompetensi Profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan harus memelihara pengetahuan dan kemampuannya, serta menjalankan tugas-tugasnya sesuai standar-standar profesional yang berlaku.
4.        Kerahasiaan
Menjaga kerahasian hasil temuan/informasi klien ke pihak-pihak lainnya.
5.        Perilaku Profesional
Seorang akuntan harus tunduk dan patuh pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

Prinsip-prinsip fundamental etika menurut IAI, yakni:
1.        Tanggungjawab profesi
2.        Kepentingan publik
3.        Integritas
4.        Obyektivitas
5.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.        Kerahasiaan
7.        Perilaku Profesional
8.        Standar Teknis

Prinsip-prinsip fundamental etika menurut AICPA, yakni:
1.        Tanggungjawab
2.        Kepentingan publik
3.        Integritas
4.        Objektivitas dan kemandirian
5.        Kehati-hatian
6.        Ruang lingkup dan sifat jasa

Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.

Sumber-sumber:
Halim, Abdul. Pemeriksaan Akuntansi 1. Universitas Gunadarma:1994.Jakarta



Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika profesi akuntansi (Materi Kuliah Universitas Gunadarma): 2008. Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar