Kamis, 03 Oktober 2013

Tugas - 1 , Etika Profesi Akuntasi


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika berdasarkan kesepakatan dibedakan menurut ruang dan waktu, yang menggambarkan kehidupan manusia pada umumnya.  Dan etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. 

Ada beberapa pengertian dari etika, yakni:
·         Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
  • Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
  • Profesi akuntansi: suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya dengan menerapkkan prinsip akuntansi dan standar yang ditetapkan IAI.
  • Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berisi informasi, Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu


Dalam bertindah setiap manusia juga diatur oleh bermacam-macam norma. Ada Beberapa norma-norma yang berlaku dan mengikat tingkah laku manusia, yakni: norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·         Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·         Norma agama berasal dari agama
·         Norma moral berasal dari suara batin.
·       Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism


Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
  1. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
  2. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1.      Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
2.      Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
3.      Etiket bersifat relatif.
4.      Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.      Kebutuhan Individu
2.      Tidak Ada Pedoman
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.      Lingkungan Yang Tidak Etis
5.      Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
 Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
 Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Aturan Profesi Akuntasi (Ikatan Akuntansi Indonesia)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Profesi Akuntasi (Ikatan Akuntansi Indonesia)

Mukadimah
- Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
- Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten

Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya .
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
Fee kontinjen, Komisi, Fee Referal
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Daftar pustaka:
Isnanto, R. Rizal. Etika Profesi (materi kuliah UNDIP), http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf, 2009
Etika profesi akuntansi (materi perkuliahan Universitas Gunadarma). ftp://ftp.gunadarma.ac.id/handouts/S1_Akuntansi/Etika dan Profesi Akuntansi/Etika Profesi Akuntan.ppt,2009.
Susanti, Beny. Prinsip Etika Profesi (materi kuliah Universitas gunadarma). 2008
Susanti, Beny. Modul kuliah Etika profesi akuntansi (meteri kuliah Universitas gunadarma, 2008.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar