ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dari asal
usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/
kebiasaan yang baik. Etika berdasarkan kesepakatan dibedakan menurut ruang dan
waktu, yang menggambarkan kehidupan manusia pada umumnya. Dan etika tidak mempersoalkan keadaan manusia,
melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Ada beberapa pengertian dari etika, yakni:
·
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang
berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
- Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
- Profesi akuntansi: suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya dengan menerapkkan prinsip akuntansi dan standar yang ditetapkan IAI.
- Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berisi informasi, Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
Dalam bertindah setiap manusia juga
diatur oleh bermacam-macam norma. Ada Beberapa norma-norma yang berlaku dan
mengikat tingkah laku manusia, yakni: norma hukum, norma agama, norma moral dan
norma sopan santun.
·
Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·
Norma
agama berasal dari agama
·
Norma
moral berasal dari suara batin.
· Norma
sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal
dari etika
Fungsi Etika
1.
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan.
2.
Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism
Etika dan Etiket
Etika
berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris
dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara
etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
- etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
- Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun
perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1.
Etiket
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
2.
Etiket
hanya berlaku untuk pergaulan.
3.
Etiket
bersifat relatif.
4.
Etiket
hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang
manusia dari segi dalam.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.
Kebutuhan
Individu
2.
Tidak
Ada Pedoman
3.
Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan
Yang Tidak Etis
5.
Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Aturan
Profesi Akuntasi (Ikatan Akuntansi Indonesia)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip
Profesi Akuntasi (Ikatan Akuntansi Indonesia)
Mukadimah
- Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia
bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban
untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum
clan peraturan.
- Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya .
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan.
Fee kontinjen, Komisi,
Fee Referal
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee
kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Daftar pustaka:
Isnanto,
R. Rizal. Etika Profesi (materi kuliah UNDIP),
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf, 2009
Etika
profesi akuntansi (materi perkuliahan Universitas Gunadarma).
ftp://ftp.gunadarma.ac.id/handouts/S1_Akuntansi/Etika dan Profesi
Akuntansi/Etika Profesi Akuntan.ppt,2009.
Susanti, Beny. Prinsip Etika Profesi (materi kuliah Universitas gunadarma). 2008
Susanti, Beny. Modul kuliah Etika profesi akuntansi (meteri kuliah Universitas gunadarma, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar