Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas IV - Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi



Setiap profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu pemeriksaan akuntan akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan tersebut menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya. Makna profesi itu sendiri merupakan karya bidang keahlian yang terorganisasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap keahliannya tersebut. Karya sebagai suatu profesi berarti bidang keahlian tersebut menjadi sumber nafkah bagi hidupnya. Disiplin ilmu yang mendasari suatu profesi biasanya merupakan ilmu terapan. Karena ilmu tersebut digunakan dalam praktik sehari-hari guna menjawab persoalan yang dibutuhkan masyarakat. Jadi, suatu profesi terbentuk berdasarkan dua hal, yakni: (1) adanya suatu disiplin ilmu yang menjadi induknya, dan (2) adanya kebutuhan dalam masyarakat.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Harapan masyarakat pada umumnya berekspektasi pada akuntan untuk dapat bersikap netral, dan tanggungjawab terhadap klien, rekan, dan terutama pada laporan yang dibuatnya. Terdapat tiga perilaku lain yang dipandang tidak etis dalam profesi akuntan publik khususnya, sebagai berikut:
1.      Mengiklankan diri atau mengizinkan pihak lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang dijual atau dihasilkannya.
2.      Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan.
3.      Menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien.
Dan pada akhirnya kepercayaan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha atas laporan-laporan-laporan akuntan yang digunakan dalam mengambil keputusan tidak hanya ditentukan oleh keahlianya, tetapi juga oleh independensinya seta integritas moral para akuntan. Apabila seorang akuntan melakuka suatu tindakan menyimpang, bisa saja menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada profesi akuntan dan merendahkan martabat profesi akuntan pada umumnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, etika profesi akuntan secara umum mengenai hal-hal berikut ini:
·         Kepribadian
Akuntan harus memiliki independensi, obyektivitas, bebas dari pengaruh, dan tidak memihak maupun dikendalikan suatu pihak.
·         Kecakapan profesional
Sebagai akuntan profesional perlu diatur komptensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan akuntan.
·         Tanggungjawab kepada klien
Tetap mempertahankan indepedensinya walau mewakili kliennya. Dan harus menjelaskan kepada pihak ketiga bahwa ia menjalankan tugas mewakili kepentingan kliennya dengan batasan-batasan, wewenang dan tanggungjawab tertentu.
·         Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Menjaga hubungan antar rekan seprofesi.
Jenis-jenis pemeriksaan akuntan, terdiri dari tiga, yaitu:
·         Pemeriksaan Laporan Keuangan
Bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akuntan publik (external auditor).
·         Pemeriksaan Kepatuhan
Meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu. Kriteria dalam pemeriksaan ini biasanya datang dari pemerintah.
·         Pemeriksaan Operasional
Pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu, meliputi: Menilai prestasi, Mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan, membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut. Pemeriksaan operasional dapat dilakukan manajemen maupun oleh pihak ketiga.
berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1.      auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2.      auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3.      auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4.      auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Sumber
Firdaus, Yoga, dkk. Akuntansi. Erlangga: 2005. Jakarta
Halim, Abdul. Pemeriksaan Akuntansi 1. Universitas Gunadarma: 1994. Jakarta
Subiyanto, Ibu. Pemeriksaan Akuntansi 1. Universitas Gunadarma: 1995. Jakarta

Susanti, Beny. Modul kuliah Etika profesi akuntansi (materi kuliah
Universitas Gunadarma), 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar