Setiap profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu pemeriksaan akuntan akan menjadi lebih tinggi jika profesi
akuntan tersebut menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaannya. Makna profesi itu sendiri merupakan karya bidang keahlian yang
terorganisasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap keahliannya tersebut.
Karya sebagai suatu profesi berarti bidang keahlian tersebut menjadi sumber
nafkah bagi hidupnya. Disiplin ilmu yang mendasari suatu profesi biasanya
merupakan ilmu terapan. Karena ilmu tersebut digunakan dalam praktik sehari-hari
guna menjawab persoalan yang dibutuhkan masyarakat. Jadi, suatu profesi
terbentuk berdasarkan dua hal, yakni: (1) adanya suatu disiplin ilmu yang
menjadi induknya, dan (2) adanya kebutuhan dalam masyarakat.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai
jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Harapan masyarakat pada umumnya berekspektasi
pada akuntan untuk dapat bersikap netral, dan tanggungjawab terhadap klien,
rekan, dan terutama pada laporan yang dibuatnya. Terdapat tiga perilaku lain
yang dipandang tidak etis dalam profesi akuntan publik khususnya, sebagai
berikut:
1. Mengiklankan diri atau
mengizinkan pihak lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang dijual atau
dihasilkannya.
2. Membayar imbalan untuk
memperoleh pekerjaan.
3. Menawarkan jasanya
secara tertulis kepada calon klien.
Dan pada akhirnya kepercayaan masyarakat, pemerintah
dan dunia usaha atas laporan-laporan-laporan akuntan yang digunakan dalam
mengambil keputusan tidak hanya ditentukan oleh keahlianya, tetapi juga oleh
independensinya seta integritas moral para akuntan. Apabila seorang akuntan
melakuka suatu tindakan menyimpang, bisa saja menimbulkan ketidakpercayaan
masyarakat pada profesi akuntan dan merendahkan martabat profesi akuntan pada
umumnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, etika profesi
akuntan secara umum mengenai hal-hal berikut ini:
·
Kepribadian
Akuntan harus memiliki independensi, obyektivitas,
bebas dari pengaruh, dan tidak memihak maupun dikendalikan suatu pihak.
·
Kecakapan profesional
Sebagai akuntan profesional perlu diatur komptensi
dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan akuntan.
·
Tanggungjawab
kepada klien
Tetap
mempertahankan indepedensinya walau mewakili kliennya. Dan harus menjelaskan
kepada pihak ketiga bahwa ia menjalankan tugas mewakili kepentingan kliennya
dengan batasan-batasan, wewenang dan tanggungjawab tertentu.
·
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
Menjaga
hubungan antar rekan seprofesi.
Jenis-jenis
pemeriksaan akuntan, terdiri dari tiga, yaitu:
·
Pemeriksaan
Laporan Keuangan
Bertujuan
untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar
prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan oleh
akuntan publik (external auditor).
·
Pemeriksaan
Kepatuhan
Meliputi
pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan
tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu.
Kriteria dalam pemeriksaan ini biasanya datang dari pemerintah.
·
Pemeriksaan
Operasional
Pemeriksaan
sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan
tujuan tertentu, meliputi: Menilai prestasi, Mengidentifikasi kesempatan untuk
perbaikan, membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut.
Pemeriksaan operasional dapat dilakukan manajemen maupun oleh pihak ketiga.
berdasarkan
kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat
auditor, yaitu:
1. auditor
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor
menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar
umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur
keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi
syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus
dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Sumber
Firdaus, Yoga, dkk. Akuntansi.
Erlangga: 2005. Jakarta
Halim, Abdul. Pemeriksaan
Akuntansi 1. Universitas Gunadarma: 1994. Jakarta
Subiyanto, Ibu. Pemeriksaan
Akuntansi 1. Universitas Gunadarma: 1995. Jakarta
Susanti, Beny. Modul kuliah Etika profesi akuntansi (materi kuliah
Universitas Gunadarma), 2008.
Susanti, Beny. Modul kuliah Etika profesi akuntansi (materi kuliah
Universitas Gunadarma), 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar