Governance System
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam
mengatur pemerintahannya.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
4.
Komunis
6.
liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Governance System merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
-
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
-
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo
Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2.
Governance Structure
Governance Structure adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999
tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal
15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal
10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3.
Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan
pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara
lain) adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal
19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal
12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal
22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal
17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
4.
Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah
hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal
13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Code of
Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
Mengembangkan struktur Etika
Korporasi
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ
perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan
etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalm menjalankan
usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
a. Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values)yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
b. Untuk
dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c. Nilai-nilai
dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Sumber :
1.
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=106:tujuan-system-a-prinsip-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101
2.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
3.
http://www.ptpn3.co.id/pdf_files/coc.pdf
4.
http://www.bni.co.id/id-id/hubinvestor/tatakelola/kodeetik.aspx
Sumber :
1.
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=106:tujuan-system-a-prinsip-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101
2.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
3.
http://www.ptpn3.co.id/pdf_files/coc.pdf
4.
http://www.bni.co.id/id-id/hubinvestor/tatakelola/kodeetik.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar