Dalam
menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah
memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan
harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip
Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan
tolok ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan
kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus
pula dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggungjawabkan dan
dipercaya oleh masyarakat.
Kode etik
akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan
yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang
lain. Kode etik akuntan indonesia terdiri dari 3 bagian:
1. Kode etik
akuntan secara umum
2. Kode etik
khusus untuk akuntan publik
3. Penutup
Bagian pertama dari kode akuntan yang mengatur akuntan secara
umum (akuntan publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal
sebagai berikut:
1. Kepribadian
2. Kecakapan
profesional
3. Tanggungjawab
4. Pelaksanaan
kode etik
5. Pelaksanaan
kode etik dan penyempurnaannya.
Bagian kedua kode etik akuntan
mengatur etika khusus untuk akuntan publik berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Kepribadian
2. Kecakapan
profesional
3. Tanggungjawab
kepada klien
4. Tanggungjawab
kepada rekan seprofesi
5. Tanggungjawab
lainnya.
Secara umum
prinsip-prinsip etika menurut IFAC, IAI, AICPA. Berikut beberapa hal mengenai
prinsip –prinsip etika , yaitu:
Prinsip-prinsip
fundamental etika menurut IFAC, yakni:
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional bersikap tegas dan jujur .
2.
Objektivitas
Mandiri dalam pengambilan keputusan tanpa pengaruh
pihak manapun.
3.
Kompetensi Profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan harus memelihara pengetahuan dan
kemampuannya, serta menjalankan tugas-tugasnya sesuai standar-standar
profesional yang berlaku.
4.
Kerahasiaan
Menjaga kerahasian hasil temuan/informasi klien ke
pihak-pihak lainnya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan harus tunduk
dan patuh pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Prinsip-prinsip
fundamental etika menurut IAI, yakni:
1.
Tanggungjawab profesi
2.
Kepentingan publik
3.
Integritas
4.
Obyektivitas
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku Profesional
8.
Standar Teknis
Prinsip-prinsip
fundamental etika menurut AICPA, yakni:
1.
Tanggungjawab
2.
Kepentingan publik
3.
Integritas
4.
Objektivitas dan kemandirian
5.
Kehati-hatian
6.
Ruang lingkup dan sifat jasa
Pelanggaran
kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan
yang dibentuk Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan
sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat
berupa peringatan tertulis, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau
pemberhentian.
Sumber-sumber:
Halim, Abdul. Pemeriksaan Akuntansi 1. Universitas
Gunadarma:1994.Jakarta
Susanti,
Beny. Modul Kuliah Etika profesi akuntansi (Materi Kuliah Universitas Gunadarma):
2008. Depok