Senin, 23 Juni 2014

DEFISIT ANGGARAN



DPR RI telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 menjadi Undang-Undang.  Anggaran belanja negara tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.842,4 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,5 triliun. Angka tersebut naik 6,74 persen atau Rp 116,2 triliun dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.726,2 triliun.
Belanja pemerintah pusat 2014 sebesar Rp 1.249,9 triliun ini meningkat 4,4 persen dibanding belanja pemerintah pusat tahun 2013 sebesar Rp1.196,8 triliun. Begitu pula untuk belanja modal meningkat dari 192,6 triliun rupiah pada APBN-P 2013 menjadi Rp 205,8 triliun di APBN-2014. Belanja modal ini tumbuh sebesar 6,8 persen dan menjadi salah satu faktor penting untuk peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur di Indonesia.
Sementara itu, pendapatan negara disepakati Rp 1667,1 triliun atau naik Rp 165,1 triliun (10,99 persen) dari APBN P 2013, terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.665,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 385,3 triliun. Defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,348 triliun (1,69 persen  dari PDB) atau turun Rp 48,85 triliun (21,7%) dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 224,2 triliun. Pembiayaan defisit anggaran 2014 bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 185,1 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp 9,7 triliun.
Untuk membiayai defisit RAPBN 2014 tersebut, Pemerintah akan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan nonutang yang bersumber dari penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, dan hasil pengelolaan aset; serta pembiayaan utang yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman luar negeri, dan pinjaman dalam negeri. Terkait dengan besarannya, mengingat sangat terbatasnya kapasitas sumber-sumber pembiayaan nonutang, maka sumber-sumber pembiayaan utang masih menjadi bagian utama sumber pembiayaan. Pembiayaan melalui utang dalam RAPBN 2014 akan dilakukan secara terukur dengan memanfaatkan sumber-sumber yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, memperhatikan kapasitas pembiayaan Pemerintah, dan mempertimbangkan beban serta risiko yang harus ditanggung.
Upaya menjaga kesinambungan fiskal dilakukan melalui 3 (tiga) langkah utama, yaitu (1) pengendalian defisit dalam batas aman; (2) mengendalikan keseimbangan primer melalui optimalisasi penerimaan negara dan perbaikan struktur belanja negara agar lebih
efisien dan produktif; serta (3) peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan utang. Sejalan dengan itu, beberapa indikator kesinambungan fiskal dalam RAPBN 2014 diharapkan membaik yaitu defisit ditetapkan sebesar 1,49 persen terhadap PDB, menurun jika dibandingkan target defisit APBNP 2013 yang mencapai 2,38 persen terhadap PDB.
Pemerintah dengan persetujuan DPR menetapkan kebijakan anggaran defisit dalam rangka memberikan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui serangkaian program dan kegiatan Pemerintah. Penetapan besaran defisit APBN dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain kebutuhan kegiatan prioritas yang harus dibiayai di tahun yang bersangkutan, kapasitas pembiayaan anggaran, kondisi perekonomian dan pasar keuangan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan utang memegang peranan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran. Pembiayaan utang dimaksud secara umum memanfaatkan dua instrumen yaitu SBN dan pinjaman, yang masing-masing bersumber dari dalam maupun luar negeri. pembiayaan utang memegang peranan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran. Pembiayaan utang dimaksud secara umum memanfaatkan dua instrumen yaitu SBN dan pinjaman, yang masing-masing bersumber dari dalam maupun luar negeri.

Pembiayaan Anggaran
1.      Pembiayaan Non Utang
- Perbankan dalam negeri
* Berasal dari penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman
- Non Perbankan dalam negeri
* Penerimaan hasil pengelolaan asset
* Alokasi dana investasi pemerintah,
* Alokasi kewajiban penjaminan
 
2.      Pembiayaan Utang
-          Surat Berharga Negara (SBN)
-       Obligasi Domestik
-       Obligasi Valas
-          Pinjaman Luar Negeri
-          Pinjaman Dalam Negeri




Sumber:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/NK%202014.pdf
http://www.setkab.go.id/kawal-apbn-10833-pembahasan-rapbn-2014-tuntas-presiden-apresiasi-menkeu-dan-dpr.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar