DPR RI telah menyetujui dan
menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2014 menjadi Undang-Undang. Anggaran belanja negara tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.842,4 triliun
yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke
daerah sebesar Rp 592,5 triliun. Angka tersebut naik 6,74 persen atau Rp 116,2
triliun dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.726,2 triliun.
Belanja pemerintah pusat 2014 sebesar Rp 1.249,9
triliun ini meningkat 4,4 persen dibanding belanja pemerintah pusat tahun 2013
sebesar Rp1.196,8 triliun. Begitu pula untuk belanja modal meningkat dari 192,6
triliun rupiah pada APBN-P 2013 menjadi Rp 205,8 triliun di APBN-2014. Belanja modal
ini tumbuh sebesar 6,8 persen dan menjadi salah satu faktor penting untuk
peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur di Indonesia.
Sementara itu, pendapatan
negara disepakati Rp 1667,1 triliun atau naik Rp 165,1 triliun (10,99 persen)
dari APBN P 2013, terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.665,7 triliun dan
penerimaan negara bukan pajak Rp 385,3 triliun. Defisit anggaran disepakati
sebesar Rp 175,348 triliun (1,69 persen
dari PDB) atau turun Rp 48,85 triliun (21,7%) dari APBN-P 2013 yang
sebesar Rp 224,2 triliun. Pembiayaan defisit anggaran 2014 bersumber dari
pembiayaan utang sebesar Rp 185,1 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar
negatif Rp 9,7 triliun.
Untuk membiayai defisit RAPBN 2014 tersebut, Pemerintah akan
memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan nonutang yang bersumber dari penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, dan hasil pengelolaan aset; serta
pembiayaan utang yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman luar
negeri, dan pinjaman dalam negeri. Terkait dengan besarannya, mengingat sangat
terbatasnya kapasitas sumber-sumber pembiayaan nonutang, maka sumber-sumber
pembiayaan utang masih menjadi bagian utama sumber pembiayaan. Pembiayaan
melalui utang dalam RAPBN 2014 akan dilakukan secara terukur dengan
memanfaatkan sumber-sumber yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri,
memperhatikan kapasitas pembiayaan Pemerintah, dan mempertimbangkan beban serta
risiko yang harus ditanggung.
Upaya menjaga kesinambungan
fiskal dilakukan melalui 3 (tiga) langkah utama, yaitu (1) pengendalian defisit
dalam batas aman; (2) mengendalikan keseimbangan primer melalui optimalisasi
penerimaan negara dan perbaikan struktur belanja negara agar lebih
efisien dan produktif; serta (3) peningkatan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan utang. Sejalan dengan itu, beberapa indikator kesinambungan fiskal
dalam RAPBN 2014 diharapkan membaik yaitu defisit ditetapkan sebesar 1,49
persen terhadap PDB, menurun jika dibandingkan target defisit APBNP 2013 yang
mencapai 2,38 persen terhadap PDB.
Pemerintah dengan persetujuan DPR menetapkan kebijakan anggaran
defisit dalam rangka memberikan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
domestik melalui serangkaian program dan kegiatan Pemerintah. Penetapan besaran
defisit APBN dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain
kebutuhan kegiatan prioritas yang harus dibiayai di tahun yang bersangkutan,
kapasitas pembiayaan anggaran, kondisi perekonomian dan pasar keuangan, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan utang memegang peranan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
anggaran. Pembiayaan utang dimaksud secara umum memanfaatkan dua instrumen
yaitu SBN dan pinjaman, yang masing-masing bersumber dari dalam maupun luar
negeri. pembiayaan utang memegang peranan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
anggaran. Pembiayaan utang dimaksud secara umum memanfaatkan dua instrumen
yaitu SBN dan pinjaman, yang masing-masing bersumber dari dalam maupun luar
negeri.
Pembiayaan
Anggaran
1. Pembiayaan
Non Utang
- Perbankan dalam negeri
*
Berasal dari penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman
- Non Perbankan dalam negeri
*
Penerimaan hasil pengelolaan asset
*
Alokasi dana investasi pemerintah,
*
Alokasi kewajiban penjaminan
2. Pembiayaan
Utang
-
Surat Berharga Negara (SBN)
-
Obligasi Domestik
-
Obligasi Valas
-
Pinjaman Luar Negeri
-
Pinjaman Dalam Negeri
Sumber:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/NK%202014.pdf
http://www.setkab.go.id/kawal-apbn-10833-pembahasan-rapbn-2014-tuntas-presiden-apresiasi-menkeu-dan-dpr.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar