Untuk pertama kalinya sejak tahun 1960 an pada kuartal kedua
tahun 2013 Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan. Defisit neraca
perdagangan pada kuartal kedua tahun 2013 sebesar USD 709 juta, meskipun pada
kuartal ketiga 2013 trade balance sudah menunjukan trend positif namun
masih dalam posisi yang cukup rentan. Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan
perhatian serius dari seluruh stakeholder karena jika tidak segera ditangani akan
memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi perekonomian secara keseluruhan.
Trade defisit terjadi karena pada suatu periode tertentu nilai impor
lebih besar dari nilai ekspor, dengan demikian untuk mengatasi hal ini perlu
dilakukan melalui upaya pengendalian impor dan peningkatan ekspor. Salah satu
upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, adalah
melalui kebijakan pendapatan negara.
Dalam rangka pengendalian impor, dalam prespektif jangka
pendek menengah, pemerintah antara lain telah mengeluarkan kebijakan
peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor untuk barang tertentu dari 2,5% menjadi
7,5%. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi defisit neraca
perdagangan yaitu dengan cara mengendalikan impor barang. Barang-barang
tertentu yang dipilih diharapkan tidak mengganggu kebutuhan impor bagi industri
dalam negeri, dalam hal ini karena barang-barang tersebut adalah barang
konsumsi akhir, bukan barang bahan baku/penolong dan juga dipilih yang
mempunyai dampak kecil terhadap pembentukan inflasi. Sebagai contoh makanan
tidak dipilih sebagai barang yang dinaikan PPh 22 impornya. Lebih lanjut,
kenaikan PPh Pasal 22 pada dasarnya tidak akan menambah beban pajak atau PPh
terutang pengusaha, tetapi hanya akan berdampak kepada cash flow perusahaan,
karena PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan pembayaran pajak dimuka sehingga
dapat dikurangkan dari pajak penghasilan terutang pada akhir tahun. Namun
demikian, dengan meningkatnya beban cash flow, maka perusahaan atau pengusaha
akan menyesuaikan volume pemberian barang yang akan diimpor dengan kemampuan cash
flownya. Dan pada akhirnya diharapkan impor secara keseluruhan dapat
dikendalikan. Selain itu, pemerintah juga segera akan mengeluarkan kebijakan peningkatan
tarif PPnBM barang mewah yaitu kendaraan bermotor mewah. Kebijakan ini pada
dasarnya diluncurkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap
barang-barang mewah dan dampak lanjutannnya adalah mengendalikan impor karena
barang-barang mewah tersebut sebagian besar merupakan barang yang belum
diproduksi di dalam negeri.
Sementara itu, dalam perspektif jangka menengah-panjang,
untuk mengendalikan impor, di sisi kebijakan pendapatan negara, pemerintah
memberikan fasilitas tax allowance bagi industri tertentu serta daerah
tertentu dan tax holiday bagi industri pioner. Kebijakan tersebut
diharapkan dapat membantu untuk melakukan perubahan struktural (structural
change) industri dalam negeri yaitu dengan memilih industri dalam negeri
yang menghasilkan produk bahan baku penolong yang selama ini masih diimpor (import-substituion
intermediate goods) sebagai industri yang diprioritaskan berhak mendapatkan
kedua fasilitas ini. Peningkatan jumlah industri yang menghasilkan import-substituion
intermediate goods diharapkan dapat membantu pengendalian defisit neraca
perdagangan. Hal ini terutama karena dalam beberapa tahun terakhir kurang lebih
70 persen dari total impor adalah impor atas bahan baku/penolong. Dengan
demikian, apabila produk yang selama ini diimpor dapat dihasilkan atau
disubstitusi oleh industri dalam negeri maka impor akan terkendali. Lebih dari
itu, hal ini akan mengurangi ketergantungan industri dalam negeri akan bahan
baku impor.
Di sisi lain, untuk ikut mendorong peningkatan ekspor,
kebijakan pendapatan negara yang dilaksanakan antara lain adalah dengan
mempermudah aturan terkait fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE).
KITE merupakan kebijakan pembebasan Bea Masuk bahan baku/penolong bagi
perusahaan KITE selama bahan tersebut digunakan untuk menghasilkan produk yang
di ekspor. Relaksasi atau tambahan kemudahan dalam kerangka KITE adalah PPN
atas barang yang di impor untuk diolah menjadi barang yang diekspor tidak
dipungut, dimana jika dalam aturan sebelumnya perusahaan harus membayar
terlebih dahulu PPN impor nya baru kemudian dapat direstitusi jika dilakukan
ekspor, saat ini dipermudah bahwa perusahaan KITE tidak perlu membayar PPN
impor atas barang yang diimpor selama digunakan untuk menghasilkan barang yang
di ekspor, dalam hal ini mengurangi beban administrasi.
Dalam perspektif jangka menengah panjang, selain untuk
mendorong tumbuhnya industri yang menghasilkan bahan baku/penolong, salah satu
fasilitas yang diberikan dalam kerangka tax allowance adalah memberikan
tambahan perpanjangan pembebanan kerugian selama 2 tahun bagi perusahaan yang
memenuhi syarat mendapatkan tax allowance yang mengekspor minimal 30
persen dari total produksinya dalam satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat
mendorong tumbuhnya industri yang berorientasi ekspor.
Secara umum , kebijakan pendapatan negara baik dalam
perspektif jangka pendek, menengah maupun panjang telah mengarah pada upaya
ikut memperbaiki kondisi neraca transaksi berjalan khususnya neraca perdagangan.
Namun demikian, berdasarkan survey persepsi yang telah banyak dilakukan
membuktikan bahwa permasalahan perpajakan atau kebijakan pendapatan negara di
Indonesia bukan merupakan faktor utama yang mendorong pelaku usaha untuk
melakukan investasi atau mengembangkan usahanya. Dengan demikian, kebijakan
pendapatan negara saja, tidak akan cukup untuk mengatasi defisit transkasi
berjalan jika tanpa dukungan dari stakeholder terkait secara keseluruhan.
Daftar
Pustaka:
- www.kemenkeu.go.id
- www.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar