Selasa, 05 November 2013

Tulisan 2

DIABETES

Kencing manis adalah penyakit yang ditandai dengan hiperglisemia (peningkatan kadar gula darah) yang terus-menerus dan bervariasi, terutama setelah makan.
Diabetes mellitus adalah keadaan hiperglikemia kronik disertai berbagai kelainan metabolik akibat gangguan hormonal yang menimbulkan berbagai komplikasi kronik pada mata, ginjal, dan pembuluh darah, disertai lesi pada membran basalis dalam pemeriksaan dengan mikroskop elektron.
Semua jenis diabetes mellitus memiliki gejala yang mirip dan komplikasi pada tingkat lanjut. Hiperglisemia sendiri dapat menyebabkan dehidrasi dan ketoasidosis. Komplikasi jangka lama termasuk penyakit kardiovaskular (risiko ganda), kegagalan kronis ginjal (penyebab utama dialisis), kerusakan retina yang dapat menyebabkan kebutaan, serta kerusakan saraf yang dapat menyebabkan impotensi dan gangren dengan risiko amputasi. Komplikasi yang lebih serius lebih umum bila kontrol kadar gula darah buruk.

Penyebab
Pembentukan diabetes yang utama adalah karena kurangnya produksi insulin (diabetes melitus jenis 1, yang pertama dikenal), atau kurang sensitifnya jaringan tubuh terhadap insulin (diabetes melitus jenis 2, bentuk yang lebih umum). Selain itu, terdapat jenis diabetes melitus yang juga disebabkan oleh resistansi insulin yang terjadi pada wanita hamil. Jenis 1 membutuhkan penyuntikan insulin, sedangkan jenis 2 diatasi dengan pengobatan oral dan hanya membutuhkan insulin apabila obatnya tidak efektif. Diabetes melitus pada kehamilan umumnya sembuh dengan sendirinya setelah persalinan.
Pemahaman dan partisipasi pasien sangat penting karena tingkat glukosa darah berubah terus, karena kesuksesan menjaga gula darah dalam batasan normal dapat mencegah terjadinya komplikasi diabetes. Faktor lainnya yang dapat mengurangi komplikasi adalah: berhenti merokok, mengoptimalkan kadar kolesterol, menjaga berat tubuh yang stabil, mengontrol tekanan darah tinggi, dan melakukan olah raga teratur.

Gejala penyakit diabetes
  • Banyak makan (polifagia).
  • Banyak minum (polidipsi).
  • Banyak kencing (poliuria).
  • Lemas.
  • Berat Badan turun.
  • Mata kabur.
Tips mencegah penyakit diabetes sejak dini menurut :
1. Perhatikan berat badan
2. Perhatikan Gaya Hidup anda, dengan cara memiliki pola makan seimbang dan teratur.
3. Perbanyak aktifitas, dengan cara berolahraga.
4. Pantau selalu kondisi anda, kontrol kadar gula darah paling tidak 2 kali setahun.
5. ketahui riwayat keturunan diabetes, coba mengenal riwayat keturunan diabetes dalam keluarga. Jika ada segera ke dokter untuk mendiskusikan pencegahannya.

Makanan untuk seorang diabetes
Makanan untuk penderita diabetes lebih dianjurkan mengkonsumsi karbohidrat berserat seperti kacang-kacangan, sayuran, buah segar seperti pepaya, kedondong, apel, tomat, salak, semangka dll. Sedangkan buah-buahan yang terlalu manis seperti sawo, jeruk, nanas, rambutan, durian, nangka, anggur, tidak dianjurkan. Bawang merah dan putih (berkhasiat 10 kali bawang merah)serta buncis baik sekali jika ditambahkan dalam diet diabetes karena secara bersama-sama dapat menurunkan kadar lemak darah dan glukosa darah.

Cara mengobati penyakit diabetes
Beberapa jenis pengobatan yang bisa menjadi alternatif, diantaranya menggunakan ramuan tanaman obat (terapi herbal), mengonsumsi jus buah dan sayur (terapi jus), serta memperhatikan pola makan (terapi diet). Kita juga bisa mengkonsumsi undur-undur, dengan cara memasukkan undur-undur  kedalam kapsul.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Diabetes_mellitus

Tulisan 1


STOP APLIKASI STARTUP !

Untuk anda pengguna Windows 7, seringkali aplikasi-aplikasi yang di install menjalankan dirinya secara otomatis ketika komputer dijalankan. Tidak jarang, aplikasi yang merugikan juga ikut menjalankan dirinya secara diam-diam. Banyaknya aplikasi yang dijalankan secara otomatis pada saat windows di start, akan membuat komputer Anda menjadi lambat padahal, sebagian dari program-program ini tidak diperlukan. Anda bisa membuang program-program ini dari proses startup secara otomatis untuk mempercepat startup dan juga jalannya komputer anda.
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengetahui dan juga menghentikan program-program yang dijalankan secara otomatis adalah dengan program msconfig. Klik tombol start – run dan masukkan perintah “msconfig” kemudian tekan tombil [ENTER].
Anda akan melihat program system configuration dimunculkan. Pilih tabulasi Startup dan anda bisa melihat program-program yang diaktifkan secara otomatis ketika komputer anda dijalankan. Anda bisa membuang program yang tidak dikehendaki agar tidak dijalankan secara otomatis dengan meng-uncheck program tersebut kemudian klik tombol OK. 

Sekian....





Sumber :
Windows xp,vista & 7. Jasakom: 2010



Senin, 04 November 2013

Tugas 7 - Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentigan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma pemeriksaaan akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang di periksa. Kode etik harus pula di junjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan di percaya oleh masyarakat. Kode etik akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik aturan indonesia terdiri dari 3 bagian: 1. Kode Etik akuntan secara umum, 2. Kode etik khusus untuk akuntan publik, 3. Penutup. Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berubah peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Tanggung jawab sosial KAP sebagai Entitas Bisnis, yakni: mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi selama penugasan profesional. Dan mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
Krisis dalam profesi akuntansi, Akuntan Publik atau pemeriksa independen adalah Akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan. Krisis dalam profesi akuntansi, mungkin karena berkurangnya kepercayaan publik terhadap seorang/sebagian akuntan publik atas laporan/pemeriksaan yang akuntan telah lakukan. Kehilangan/krisis kepercayaan masyarakat/klien kemungkinan disebabkan karena seorang/sebagian akuntan bersikap kurang profesional, seorang/sebagian akuntan tersebut kurang kompentensi di bidangnya, bersikap kurang netral dalam pemeriksaan lebih condong ke salah satu pihak, maupun tidak bersikap independen. Profesi Akuntan Publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat, bagi seorang Akuntan Publik sangat penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan atas kualitas audit yang dilakukannya serta menjaga citra profesi akuntan itu sendiri.
Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor Akuntan Publik, Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan di tindak oleh Dewan Kehormatan yang di bentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berubah peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Sumber:

Halim, Abdul. Pemeriksaan Akuntansi 1. Universitas Gunadarma:1994.Jakarta
Subiyanto, Ibnu. Pemeriksaan Akuntansi 2. Univeristas Gunadarma: 1995. Jakarta
Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika profesi akuntansi (Materi Kuliah Universitas Gunadarma), 2008.



Tugas 6 - ETIKA DALAM AUDITING



 Hadirnya Akuntan Publik merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk aktifitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninnya, kepercayaan masyarakat ke Akuntan Publik terhadap masyarakat mementingkan mutu dengan menerapkan standar profesional akuntan. seorang Akuntan Publik sebagai perwakilan dari kepentingan publik dalam suatu aktivitas perekonomian, yang tidak saja melibatkan pelaku-pelaku bisnis pribadi akan tetapi juga melibatkan  negara untuk suatu jangkauan serta konsekuensi aktivitas dan hukum komersial yang berskala nasional maupun internasional. Akuntan Publik dalam melakukan tugas-tugasnya selaku seorang profesional yang independen, bersikap netral tidak memihak , serta konsekuensi-konsekuensi hukum apa saja yang memungkinkan terjadi dalam hal kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
·        Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya
·    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemprosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
·       Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·     Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Bagi seorang akuntan publik sangat penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit yang dilakukannya, karena jika keyakinan masyarakat berkurang maka kemampuan para profesional dalam memberikan jasa kepada klien secara efektif berkurang. Hal yang harus dilakukan oleh akuntan publik adalah menjaga kualitas akuntan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga citra profesi akuntan itu sendiri.
 Karena itu sebaiknya Akuntan Publik tidak dapat memihak, baik untuk kepentingan klien maupun pihak ketiga. Akuntan publik bertugas untuk membuktikan kewajaran suatu laporan keuangan klien dan tidak memihak kerena akuntan publik tidak hanya mendapat kepercayaan dari klien tapi juga pihak ketiga. Namun seringkali kepentingan klien dan pihak ketiga bertentangan. Dalam hal ini akuntan publik di tuntut untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan pihak ketiga dengan cara mempertahankan independensinya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik, pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.  Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dan menjaga kualitas informasi di Pasar Modal dengan menghasilkan opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.

Sumber:



http://www.bapepam.go.id/webakuntan/index.htm